POJOK PROPERTY -- Banyak orang yang mengira bahwa developer properti syariah hanya menjual properti atau perumahan kepada umat Muslim saja. Padahal kenyataannya bukan begitu. Mereka yang mau memiliki hunian bebas riba, apapun agamanya, boleh-boleh saja untuk membeli properti secara syariah. Secara umum, properti syariah merupakan jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam, yaitu sebagai berikut:
Baca juga:
Transaksi tanpa riba
Berbeda dengan jual beli properti konvensional yang mengenakan bunga dan denda, transaksi properti jenis syariah tidak mengenakan keduanya sama sekali. Sebab, baik bunga maupun denda adalah riba dalam jual beli, yang dilarang dalam syariah Islam.
Akad jual beli
Ciri khas lain dari properti jenis syariah adalah adanya akad jual beli yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli. Tidak ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara. Transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti jenis syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik itu secara kredit ataupun cash. Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti jenis syariah, pembeli juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.
Harga jual tidak berubah sejak akad
Dalam melakukan akad jual beli di awal, akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli. Di dalam akad juga terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih. Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses.
Tidak ada asuransi
Jika kamu membeli rumah secara syariah, hampir semua rumah tersebut tidak akan diasuransikan. Hal ini disebabkan karena akad yang terjadi dalam asuransi mengandung ketidakjelasan yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Misalnya soal waktu yang tidak pasti bagi nasabah untuk menerima klaim.
Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami risiko. Asuransi juga mengandung judi, di mana pihak asuransi bisa untung karena tak mengeluarkan apa-apa, sekaligus bisa rugi besar ketika nasabah mengalami musibah.
Tanpa sita
Ketika pembeli mengalami kendala keuangan dan tak sanggup melunasi cicilan, tidak ada penyitaan oleh penjual atau pengembang. Sebagai gantinya, mereka akan membantu pembeli untuk menjual rumahnya. Setelah rumah berhasil terjual, barulah sebagian hasilnya digunakan untuk membayar sisa utang.
Posting Komentar
Silahkan berbagi informasi seputar Property dan Kavling Syariah