Sepintas Mengenai KPR Syariah

POJOK PROPERTY -- Banyak yang berpendapat, KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank tidak 100% syar’i.

Maka itu, property syariah hadir dengan menjanjikan segala sesuatunya benar-benar sesuai dengan kaidah Islam.


Dalam jual-beli properti syariah, khususnya rumah, calon pembeli langsung berhubungan dengan developer serta notaris yang telah ditunjuk.

Sebelum akad jual beli dilaksanakan, calon pembeli pun telah menyepakati harga rumah yang akan dibeli beserta tenor yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Contoh Simulasi KPR Syariah

Jika dijabarkan, contoh pembayaran serta angsuran properti syariah, khususnya rumah, kira-kira begini

Calon pembeli A membeli sebuah rumah dengan harga Rp450 juta dan akan dicicil selama lima tahun. Dalam waktu lima tahun tersebut, harga tunai berubah menjadi Rp550 juta, sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu Rp100 juta per lima tahun.

Namun jika ia mencicil selama 10 tahun, harga yang harus dibayarkan adalah dua kali kelipatan tenor + harga tunai rumah, Rp650 juta.

Semua proses itu pun tidak melibatkan bank dan langsung pada pihak-pihak terkait yang telah disebutkan di atas. Konsep syariah dalam bisnis properti sering dipandang sebagai sesuatu yang lebih aman dan tidak memberatkan.

Selain itu, kini makin banyak orang-orang yang menyadari gaya hidup yang lebih islami, salah satunya dengan menerapkan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.

***
Bagaimana menurutmu? Share pendapat kalian yuk!


Post a Comment

Silahkan berbagi informasi seputar Property dan Kavling Syariah

Lebih baru Lebih lama
avatar
Customer Service Selamat Datang di Pojok Property Official, silahkan di tanyakan via WHATSAPP
Pojok Property Official Assalamualaikum wr wb Apa kabar Bapak / Ibu, adakah yang bisa kami bantu dari team official www.pojokproperty.com
:
Chat with WhatsApp