POJOK PROPERTY -- Banyak yang berpendapat, KPR Syariah yang ditawarkan oleh
bank tidak 100% syar’i.
Maka itu, property syariah hadir dengan menjanjikan segala
sesuatunya benar-benar sesuai dengan kaidah Islam.
Baca juga:
Dalam jual-beli properti syariah, khususnya rumah, calon
pembeli langsung berhubungan dengan developer serta notaris yang telah
ditunjuk.
Sebelum akad jual beli dilaksanakan, calon pembeli pun telah
menyepakati harga rumah yang akan dibeli beserta tenor yang telah ditetapkan
dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Contoh Simulasi KPR Syariah
Jika dijabarkan, contoh pembayaran serta angsuran properti
syariah, khususnya rumah, kira-kira begini
Calon pembeli A membeli sebuah rumah dengan harga Rp450 juta
dan akan dicicil selama lima tahun. Dalam waktu lima tahun tersebut, harga tunai berubah menjadi
Rp550 juta, sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu Rp100 juta per
lima tahun.
Namun jika ia mencicil selama 10 tahun, harga yang harus
dibayarkan adalah dua kali kelipatan tenor + harga tunai rumah, Rp650 juta.
Semua proses itu pun tidak melibatkan bank dan langsung pada
pihak-pihak terkait yang telah disebutkan di atas. Konsep syariah dalam bisnis properti sering dipandang
sebagai sesuatu yang lebih aman dan tidak memberatkan.
Selain itu, kini makin banyak orang-orang yang menyadari
gaya hidup yang lebih islami, salah satunya dengan menerapkan kehidupan yang
sesuai dengan syariat Islam.
***
Bagaimana menurutmu? Share pendapat kalian yuk!
Baca juga:
Posting Komentar
Silahkan berbagi informasi seputar Property dan Kavling Syariah