POJOK PROPERTY -- Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menetapkan kriteria yang membuat sebuah
properti (produk) layak dinyatakan sesuai syariah (halal).
Baca juga:
"Syarat-syaratnya
ini kalau bisa saya sebutkan adalah syaran dan qanunan," sebut Ahli
Perbankan Syariah yang juga Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, kepada Kompas.com,
Minggu (12/6/2016)
Kedua kriteria itu
sendiri mencakup berbagai aspek, khususnya pembiayan dan cara transaksi yang
tidak memanfaatkan fasilitas KPR dari bank.
Syaran adalah sesuai dengan prinsip syariah di Indonesia dan
apabila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa
DSN MUI. Kemudian qanunan adalah dihukumpositifkan
dengan peraturan-peraturan berkaitan lain yang digunakan di Indonesia.
Itu artinya jika semacam kredit pemilikan rumah (KPR) syariah
tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang
Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan Peraturan Bank Indonesia.
"Sebelum
sebuah produk diklaim syariah, kita harus tahu dulu domainnya yang mana dan di
bawah otoritas apa dan kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka produk
itu tidak legitimate secara negara," jelas Gunawan.
Berkaitan
dengan hal itu, Gunawan yakin jika produk berlabel syariah yang sudah memenuhi
kriteria di atas mampu menggenjot perekonomian nasional di tengah-tengah
kondisi ekonomi saat ini. "Saya rasa bisa, karena perkembangannya kan
cukup baik ya kalau kita lihat. Misalnya perbankan syariah kalau dibandingkan
perbankan nasional ini tidak terlalu lesu sejak kemunculan bank syariah pada
medio 2000-an" tandas dia.
Selain
itu, Gunawan juga ingin menghilangkan stigma negatif terhadap perbankan
syariah. Menurut dia, orang-orang hanya melihat syariah sebagai sistem
perbankan yang luwes dan banyak membantu, padahal seharusnya tidak seperti itu.
Perbankan
syariah, di mata Gunawan perlu dibedakan dengan kegiatan filantropi karena
sejatinya apabila berbicara perbankan syariah maka berbicara pula tentang
bisnis. "Orang-orang bilang kok syariah mahal padahal syariah itu nggak
ada kaitannya dengan mahal atau murah karena ini bisnis dan itu yang mesti
dihilangkan dari masyarakat.
Syariah ini sering dianggap seperti halnya donasi padahal kan nggak," pungkasnya.
Syariah ini sering dianggap seperti halnya donasi padahal kan nggak," pungkasnya.
Posting Komentar
Silahkan berbagi informasi seputar Property dan Kavling Syariah